Buruh Bangunan Rudapaksa Anak Sambung
Rudapaksa--
PALEMBANG – HS (47), warga 5 Ulu Palembang, diamankan petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Buruh bangunan itu diamankan lantaran diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak sambung atau anak tirinya berkali-kali. Akibat aksi bejat pelaku itu, korban yang baru berusia 8 tahun mengalami trauma hingga saat ini.
Hasil pemeriksaan medis RS Bhayangkara M Hasan Palembang, diketahui selaput dara korban robek. Termasuk juga anus korban sudah longgar dengan jarak hampir sebesar jari kelingking.
Bagaimana kasus ini bisa terungkap? Berawal seorang kerabat korban yang tengah menjaga korban saat tersangka pergi bekerja.
Tingkah laku korban yang tak wajar dan membuat penasaran kerabat korban, yang kemudian melaporkan apa yang dilihatnya ke polisi. Kerabat korban tadi penasaran, lalu mendatangi bidan dan membenarkan kalau korban telah disetubuhi.
BACA JUGA:Penangkar Buaya Segera Jalani Sidang
Peristiwa ini langsung dilaporkan kerabat korban ke SPKT Polda Sumsel, pada Rabu (1/11) lalu.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti penyidik Unit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, dipimpin Ipda Dedi Yanto. Dan langsung mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami berkesimpulan dan meyakini tersangka yang merupakan ayah sambung korban pelakunya," ujar Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto, Kamis (2/11).
Bukti tersebut juga diperkuat dari pengakuan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Penyidik kemudian memanggil terlapor untuk dimintai keterangan usai laporan dibuat. Namun, tersangka Himawan kepada penyidik tak mau mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.
BACA JUGA:Diaz Wayuu
"Sumpah Pak, saya tidak melakukannya," bantah tersangka Himawan kepada penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban dibawah pengampuan tersangka dan dapat menjadi wali nikah dari korban. (*)