Waduh! Jokowi Dilaporkan Bawaslu Gara-Gara Ini

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)-Disway-

Jakarta - Pose dua jari Presiden Joko Widodo beserta ibu negara Iriana, saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa 23 Januari 2024, diadukan kelompok masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sore nanti.

pelaporan akan dilakukan Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia untuk Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama).

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Apakah Siswa SD-SMA Akan Libur? Berikut Info Jelasnya

BACA JUGA:Prabowo Tak Mundur Dari Kabinet Jokowi Sebelum Akhir Masa Tugasnya Selesai

Kelompok simpatisan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 tersebut menduga, Jokowi telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Mereka mendalilkan, gesture Jokowi dan Iriana mengacungkan 2 Jari dari dalam mobil kepresidenan dianggap sebagai bentuk dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Anies Janjikan Palembang Akan Selevel Jakarta Jika Dirinya Terpilih

BACA JUGA:Prabowo Tak Mundur Dari Kabinet Jokowi Sebelum Akhir Masa Tugasnya Selesai

Karenanya, Jarnas Gamki Gama menduga Jokowi melanggar Pasal 547 UU Pemilu, yang mengatur setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Laporan tersebut, rencananya akan dilayangkan Jarnas Gamki Gama ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore 26 Januari 2024, pukul 15.00 WIB.

Tag
Share