39,5 Kg Ganja Disita dalam Sepekan

Narkoba: Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wakyudi saat pers rilis hasil ungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Jambi.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

Akibat perbuatannya, kepada ketiga pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (2) atau 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan