Pelajar SMP Dicabuli Ayah Tirinya, Tersangka Berdalih Ingin Lebih Dekat dengan Putri Tirinya

PENCABULAN: KK, pria paruh baya yang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur ketika diamankan Polres Tanjab Timur.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

"Alat bukti yang ada, kita telah meminta keterangan korban dan saksi, serta telah melakukan visum terhadap korban di UPTD PPA Provinsi Jambi untuk mengetahui trauma yang dialami korban dari peristiwa ini," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan diancam dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Seharusnya Menang Lebih Banyak Gol

BACA JUGA:Bukan dengan Cotton Bud

"Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (pan/enn)

Tag
Share