Pasutri Empat Anak Dituntut 9 Tahun Penjara
NARKOBA: Pasutri di Kota Palembang ini jalani sidang gara-gara bisnis sabu.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
PALEMBANG - Mengaku baru dua bulan jalani bisnis sabu, membuat pasangan suami istri (Pasutri) bernama Tri Saputra dan Ekariani terancam dihukum 9 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Pasutri warga Sako Palembang ini juga terancam dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya, dalam sidang yang digelar Kamis (1 Februari 2024) olah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata jaksa Surya Dharma P Bakara bacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Sebut Sudah Ada Petunjuk, Pembegalan Mahasiswa Unsri di Tanjung Senai
BACA JUGA:Ada Eksul Baca Tulis Alquran di SMPN 17
Adapun pertimbangan memberatkan tuntutan pidana menurut jaksa, bahwa keduanya telah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan secara bersama-sama.
Selain itu hal memberatkan lainnya, menurut jaksa kedua terdakwa pasutri tersebut tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sementara hal yang memberatkan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," tegas jaksa.
Dihadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, kedua terdakwa melalui penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
BACA JUGA:NU dan Muhammadiyah Penerima Pertama Zayed Award di Asia
BACA JUGA:Kebebasan Berpendapat Harus Beretika dan Objektif
diketahui, keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian ada 2 Oktober 2023 lalu, yang mana saat itu sedang melakukan transaksi di pinggir Jalan Residen H. Najamuddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Keduanya diamankan oleh pihak kepolisian unit narkotika Polrestabes Palembang.