Pasutri Empat Anak Dituntut 9 Tahun Penjara
Editor: Jennifer Agustia
|
Minggu , 04 Feb 2024 - 20:36
NARKOBA: Pasutri di Kota Palembang ini jalani sidang gara-gara bisnis sabu.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Selain sabu, pihak kepolisian Polrestabes Palembang juga menemukan barang bukti lainnya yang didapat saat menggeledah kontrakan para terdakwa.
Barang bukti yang didapat berupa, satu buah timbangan digital, satu pipet warna hitam serta dua buah plastik klip bening. (*)