KPAI Temukan Pelanggaran Hak Anak

Paparan yang disampaikan dalam media talk bertajuk "Pemilu Ramah Anak, Lindungi Anak dari Dampak Negatif Kampanye Pemilu", di Jakarta, Selasa 6 Februari 2024 --

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut terdapat sejumlah pelanggaran hak anak dalam Pemilu 2024, di antaranya menjadikan anak sebagai pengajak untuk memilih pasangan capres-cawapres tertentu melalui rekaman-rekaman video.

"Rekaman-rekaman video itu kemudian disebarkan di media sosial," kata Anggota KPAI Sylvana Apituley di Jakarta, Selasa.

Selain itu, anak dijadikan operator praktik politik uang oleh caleg.

"Ini kasusnya di Palembang," kata dia.

BACA JUGA:Yordania Cetak Sejarah! Melaju ke Final Piala Asia 2023 Setelah Tundukkan Korea Selatan 2-0

Pelanggaran lainnya, yakni para tokoh politik mengarahkan anak-anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu, tempat pendidikan, termasuk pondok pesantren, dijadikan target kampanye oleh tim kampanye pasangan capres-cawapres.

"Bukan oleh paslonnya, tapi oleh timnya, baik petinggi parpol maupun tim pemenangannya," kata Sylvana Apituley.

Padahal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dengan tegas melarang tempat pendidikan dijadikan sebagai target kampanye.

KPAI telah melakukan pengawasan selama rangkaian Pemilu 2024, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan tim kampanye peserta pemilu sejak Maret 2023.

BACA JUGA:Soal Tunggakan Pajak, BPPRD Kota Jambi Ungkap Ada Pelaku Usaha Belum Membayar Pajak

"Kami sudah melakukan konsolidasi untuk memastikan bahwa pelanggaran hak anak selama pemilu, baik prakampanye sampai pengumuman hasil pemilu," kata dia.

Dalam upaya meminimalisasi pelanggaran hak anak dalam pemilu, KPAI menerbitkan surat edaran bersama dengan Menteri PPPA, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Mendagri.

"Ada 11 bentuk pelanggaran yang harus diperhatikan oleh publik, utamanya oleh peserta pemilu agar tidak terjadi lagi," katanya.

Sementara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut bahwa hak perempuan dan anak rentan dilanggar dalam kampanye-kampanye akbar partai dalam Pemilu 2024.BACA JUGA:Soal Tunggakan Pajak, Komisi II DPRD Kota Jambi Panggil BPPRD dan Pelaku Usaha

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan