KPU Sebut Putusan DKPP Mengandung Kalimat Paradoksal
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.-ANTARA-Jambi Independent
Kendati demikian, Idham menyatakan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan putusan DKPP tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 458 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
BACA JUGA:Polresta Samarinda Cek Pengamanan Pemantapan Logistik di Gudang KPU
BACA JUGA:Mensos Risma Serahkan Bantuan Kendaraan Bagi Keuskupan Jayapura
Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (*)