Yukardi 15 Tahun, Rina Gustini 10 Tahun
DOK/JAMBI INDEPENDENT REKONSTRUKSI: Reka ulang kasus pembunuhan Sabakar, dengan terdakwa Yukardi dan Rina Gustini.--
MUARABUNGO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabungo, yang diketuai oleh Majelis hakim Relson Mulyadi Nababan dan dihadiri oleh Hakim anggota Roberto Sianturi dan Hakim anggota Diana Retno Wati, telah menjatuhkan vonis atas tindak pidana pembunuhan sadis dengan terdakwa Yukardi dan Rina Gustini. Kasus ini merupakan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Sabakar, seorang warga Batanghari, pada 16 Januari 2023 lalu.
Mayat korban ditemukan dalam keadaan yang mengerikan, dengan tangan dan kaki terikat menggunakan kawat besi, dan tubuhnya terkubur dalam galian di dusun Air Gemuruh, Kabupaten Bungo. Sidang lanjutan kasus pembunuhan ini digelar di Pengadilan Negeri Muarabungo pada Senin (6/11).
Hasil sidang ini menyatakan bahwa terdakwa Yukardi alias Edi bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwa dalam alternatif kedua primair penuntut umum.
“Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap Yukardi. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, namun terdakwa tetap dijaga dalam tahanan,” kata Relson Mulyadi Nababan, Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem di Masa Pancaroba
Selanjutnya, terdakwa Rina Gustini alias Rina binti Saat, juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membantu dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwa dalam alternatif kedua primair penuntut umum.
“Rina Gustini dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dan ia juga tetap berada dalam tahanan,” vonisnya lagi.
Namun, Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabungo ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo. Dimana, JPU sebelumnya menuntut Yukardi dengan hukuman penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penahanan, dan Rina Gustini dengan tuntutan hukuman penjara 15 tahun dengan perintah agar tetap ditahan.
Kasus ini sendiri berawal dari peristiwa tragis pada 16 Januari 2003, di mana mayat korban Sabakar (62) warga Desa Melati, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditemukan dengan kondisi kaki dan tangan terikat kawat besi dan tubuhnya dikubur dalam karung yang tertutup lumpur di dusun Air Gemuruh, Kabupaten Bungo. (mai/enn).