Dendam Lama, Warga Jejawi OKI Dibantai

DENDAM: Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo saat menginterogasi kedua tersangka dalam rilis ungkap kasusnya di Mapolres OKI.--

KAYUAGUNG - Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diungkap polisi.

Pelakunya berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Jatanras Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama tim opsnal Polres OKI.

Tersangkanya yaitu Hendra (27) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir dan Angkasa alias Kocot (58) warga Desa Talang Aur, Kabupaten Ogan Ilir.

Keduanya diamankan pada Rabu (1/11) sekira pukul 5.30 di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, OKI.

BACA JUGA:Pencuri Barang Milik Peserta STQH Ditangkap

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MSi hadir merilis langsung ungkap kasus pembunuhan tersebut di Mapolres OKI, Selasa (7/11).

Didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras Kompol Willy Oscar SE dan Wakapolres OKI, Kompol Imanuhadi. Kombes Pol Anwar menjelaskan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.30, di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

"Kedua tersangka ini melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Saidina Ali alias Anang (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi OKI," kata Anwar.
Motifnya? Kombes Pol Anwar menjelaskan kedua tersangka menaruh dendam yang sudah lama terhadap korban.

"Karena korban sering meminta uang kepada pelaku dan apabila tidak memberikan sejumlah uang, maka korban mengancam akan mengadukan kepada polisi," terang Anwar.

BACA JUGA:Aktivitas Angkutan Batu Bara Dihentikan Lagi

Terlebih lagi, kata Anwar, kedua tersangka sering menggelar judi sabung ayam.

"Dan korban ini oleh tersangka Hendra sering disebut orang yang memberikan informasi sabung ayam kepada polisi," ujarnya.

Oleh sebab itulah, tersangka Hendra sakit hati dan menyimpan dendam.

Dan pada Minggu 30 Oktober 2023 peristiwa pembunuhan terjadi.

"Malam kejadian, tersangka Hendra menonton acara orgen tunggal, lalu datang korban yang juga menonton orgen tunggal," tambah Anwar.

BACA JUGA:Puluhan Barang Penghuni Lapas Diamankan

Saat melihat korban inilah muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena dendam yang sudah lama.

"Lalu, tersangka pulang dan mengambil senjata tajam jenis parang dan mengajak tersangka Kocot untuk menghabisi korban," katanya.

Pulang dari acara orgen tunggal, kedua tersangka menghadang korban di jalan yang saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan.

"Tapi saat dihadang, korban tidak mau berhenti, maka oleh tersangka Hendra langsung mengibaskan senjata tajam ke arah korban dan mengenai leher korban sebanyak 2 kali," jelasnya.

Saat korban terjatuh, kedua tersangka bersama-sama kembali membacok tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga akhirnya membuat korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Pengusaha Tak Boleh Bakar Arang di Malam Hari

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 KHUP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3.

"Dengan ancaman pidana penjara mati atau penjara seumur hidup," tutupnya. (*)

Tag
Share