Bawaslu Bungo Tertibkan Sejumlah APK Parpol dan Caleg

Situasi penertiban APK di Kabupaten Bungo.-Siti Halimah-Jambiindependent.bacakoran.co

MUARABUNGO - Bawaslu Kabupaten Bungo bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp), TNI-Polri menertiban puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penertiban ini berlangsung, Rabu (8/10) di berbagai titik di dalam Kota Muara Bungo.

APK yang ditarik termasuk baliho, spanduk, dan publikasi lain yang menyerupai APK dari Partai Politik (Parpol) dan bakal calon legislatif.

"Kami hari ini melakukan penurunan APK yang seharusnya terpasang pada masa kampanye. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan partai politik dan memberikan imbauan untuk menurunkan APK yang mengandung unsur mengajak seperti tanda paku, menyoblos, dan tanda mengajak," jelas Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Bungo, Herik Parnando.

BACA JUGA:Cerita Sri Purwaningsih, Sebelum Ditunjuk Jadi Pj Walikota Jambi

BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah di Provinsi Jambi, Kejati Jambi Diganjar Pin Emas Menteri Agraria RI

"Kami dibantu oleh Satpolpp, pihak kepolisian, perhubungan, dan TNI untuk menurunkan serentak," timpalnya.

Herik Parnando menjelaskan bahwa, penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bungo pada hari Rabu, 8 November 2023.

Petugas Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa turut serta dalam penindakan ini dengan menyusuri jalan, gang, hingga kendaraan yang terpasang APK.

Ia menegaskan bahwa pemasangan gambar yang menyerupai APK tidak dibenarkan saat ini, karena belum memasuki jadwal kampanye.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi I DPR RI usulkan Panja Netralitas TNI

BACA JUGA:Gibran : Satu Survey Tak Bisa Jadi Acuan

Sementara Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi meminta kepada semua Parpol dan Bacaleg untuk menahan diri dalam melaksanakan kampanye atau sosialisasi yang mengandung unsur pengenalan diri atau ajakan untuk memilih.

"Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran sanksi administrasi terhadap peserta pemilu, termasuk memberikan larangan terhadap kampanye di luar masa kampanye. Bila ada pelanggara akan kami tindak lanjuti," tambahnya.

Sebelum penertiban APK, Bawaslu Bungo telah melakukan pencegahan melalui sosialisasi, rapat koordinasi bersama Parpol, dan mengirim surat kepada semua Parpol. Sekitar 60 persen APK telah diturunkan secara mandiri oleh Parpol.

Herik Parnando menegaskan, semu perwakilan Parpol diundang untuk mensosialisasikan aturan ini. Parpol seharusnya tidak bisa mengklaim ketidaktahuan terkait larangan ini.

BACA JUGA:Persembahan Terbaik SAH untuk Warga, Pangan Aman untuk Masyarakat

BACA JUGA:Sri Sudah Mendapat Arahan

Saat ini, penertiban APK masih difokuskan pada Parpol yang publikasinya mengandung unsur seperti  nomor urut, dan ajakan mencoblos nomor urut caleg  dan lainnya tersebut.

Larangan pemasangan alat kampanye juga berlaku untuk baliho, spanduk, stiker yang terpasang di rumah warga, serta alat transportasi pribadi.

Bawaslu Bungo mengingatkan bahwa jadwal kampanye berdasarkan aturan Pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, kampanye di luar jadwal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. (*)

Tag
Share