Kelompok Lisan Laporkan Cak Imin dan Jk ke Bawaslu Terkait komentarnya Terhadap Film Dirty Vote
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Jusuf Kalla (JK) ke Bawaslu pada Selasa 13 Februari 2024.-rmol-
Jakarta - Kelompok yang mengatasnamakan diri Komunitas Advokat Lintas Nusantara (Lisan) melaporkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa 13 Februari 2024.
Laporan ini terkait dengan komentar keduanya terhadap film dokumenter berjudul "Dirty Vote" yang mengungkap desain kecurangan-kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Cak Imin (sapaan Muhaimin Iskandar) meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kami duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya, yaitu menyudutkan salah satu paslon (pasangan calon). Meskipun, di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Wakil Ketua Lisan Ahmad Fatoni, Selasa 13 Februari 2024.
“Dia (Jusuf Kalla) menyampaikan, di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen yang disampaikan, jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen,” ujarnya lagi.
BACA JUGA:Kuota PTN Minimum 20 Persen
BACA JUGA:Waspadai Hoaks di Masa Tenang Pemilu 2024
Fatoni mengatakan, Lisan mempersoalkan tindakan Cak Imin dan Jusuf Kalla karena saat ini sedang masa tenang Pemilu 2024. Sementara komentar keduanya viral.
“Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ujar Fatoni.
Bawaslu RI mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Lisan tersebut. Kemudian, sesuai prosedur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Pelanggaran, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu akan dikaji terlebih dulu apakah memenuhi syarat formil dan materiil.
BACA JUGA:Unissula Serukan Pemilu Agar Jujur dan Adil
BACA JUGA:Anggota DPR Ajak Warga Teliti Tentukan Pilihan
"Ya benar, Bawaslu sudah menerima laporan, sehingga Bawaslu punya waktu dua hari sebagaimana diatur untuk melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi. (*)