WIL Gelapkan Uang Rp 1,4 M Milik IRT

PENGGELAPAN: Taufan Widodo SH MH C.MSP (kanan), Muhammad Romandhona, SH Advokat pada kantor hukum HM Antoni Toha and Partners bersama kliennya Suesti saat memberikan keterangan kepada awak media. -SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Terlebih, kata Taufan, mereka sudah menikah siri sebelumnya. Inilah yang membuat kliennya bakal mengadukan EL ke Polda Sumsel dengan sangkaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan. 

Taufan membeberkan dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang dialami suami kliennya ini.

BACA JUGA:BI Jambi: Waspadai Tekanan Inflasi Akibat Banjir

BACA JUGA:Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang 1 TA 2024

Bermula pada bulan Agustus 2024 silam. Saat itu, EH dikenalkan oleh seorang temannya dengan EL. Lalu, EL mengaku single parent dan berprofesi sebagai pemborong di salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di tambang batu bara di Tanjung Enim. 

Saat itu, EH juga mengaku sebagai Dirut CV FK juga merupakan rekanan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Perkeretaapian. Dengan bujuk rayunya itu, EL kemudian mengajak EH berbisnis.

"Dari sinilah awal mulai terjadinya tindak penipuan. Suami klien kami dijanjikan bakal mendapatkan proyek senilai Rp 900 juta jika bersedia join bisnis dengan menyetorkan uang," bebernya.

Karena tergiur dengan janji terduga pelaku ini, EH lalu menyampaikannya kepada sang istri yang juga menyetujui. 

BACA JUGA:Masih Pakai Paku, Indonesia Jadi Negara Terakhir yang Menggunakan Paku pada Pemilu

BACA JUGA:Wakapolda Jambi Ingatkan Personel agar Profesional, Cek Kesiapsiagaan Pengamanan Pemilu 2024 di Bungo

EH pun mentransferkan uang secara bertahap sejak 6 September 2023, uang Rp 310 juta, lalu 16 Oktober 2023 sebesar Rp 100 juta. Kemudian, pada 18 Oktober 2023 sebesar Rp 750 juta, masih di bulan Oktober sebesar Rp 100 juta dan terakhir pada 22 November 2023 sebesar Rp 100 juta. Dengan total uang yang telah ditransfer EH kepada EL sebanyak Rp 1,4 miliar.

Mirisnya lagi, di tanggal 18 Oktober 2023, pada pagi hari sebelum mentransferkan uang senilai Rp 750 juta, EH telah melangsungkan pernikahan siri dengan EL di Muara Enim. 

"Setelah diselidiki ternyata EL masih berstatus sebagai istri orang dan masih tinggal serumah. Klien kami bakal melaporkan permasalahan ini ke polisi. Terlebih setelah mengetahui jika suaminya bukanlah korban pertama dari EL tapi sudah banyak korban yang lain, bahkan sudah ada yang menempuh upaya hukum," tutup Taufan.

Sementara, Suesti hanya berharap agar uang Rp 1,4 miliar yang dipinjamkan suaminya itu dapat segera dikembalikan. Dirinya berharap, uang yang merupakan tabungan keluarganya yang digunakan untuk kebutuhan ketiga anaknya. 

BACA JUGA:563 Pensiunan ASN Terima Tali Asih dan Piagam

Tag
Share