Pemutihan Berlangsung Hingga Akhir Maret
--
MUARA BUNGO – Program pemutihan pajak di Kabupaten Bungo saat ini masih berlangsung.
Tentu hal ini, menjadi kabar baik bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan mereka.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pemkot Jambi Siapkan Puluhan Perahu Ketek Gratis
BACA JUGA:Sebelum Meninggal Dunia, Warga Rajawali Kota Jambi Ini Sempat Lemas dan Terjatuh di Bilik Suara
Kepala UPTD Samsat Bungo, Musdarson mengatakan, program oemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku selama 3a bulan.
Yakni, sejak 6 Januari hingga 31 Maret 2024 mendatang.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo telah mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang membebaskan warga dari denda pajak kendaraan, bebas pokok, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.
“Jadi untuk masyarakat Bungo yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, ada program pemutihan pajak yang telah dibuka 6 Januari 2024,” kata dia.
Maka dari itu, ia berharap masyarakat jangan lewatkan kesempatan ini.
“Karena waktunya cuman 3 bulan , berakhir pada 31 Maret 2024," timpalnya.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak mereka tanpa dikenakan denda apapun.
Selain itu, program ini juga mencakup kemudahan mutasi kendaraan plat luar Jambi ke plat BH dengan memanfaatkan BBN-KB II (1 Persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
“Ini gratis,” sebutnya.
Musdarson menekankan, pentingnya partisipasi warga Bungo dalam program ini.
"Saya juga berharap masyarakat Bungo ikut serta dalam program pemutihan pajak yang diadakan selama 3 bulan ini. Sayang jika tidak ikut, karena pajak yang dibayarkan akan membantu berkontribusi untuk pembangunan Jambi," jelasnya.
Warga Bungo diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan waktu yang terbatas, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat membantu warga menghindari beban denda pajak dan mendukung perekonomian daerah.
“Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi positif pada pembangunan Jambi,” tutupnya. (Mai/zen)