SDN 212 Kota Jambi Disegel, KBM Tetap Berjalan Seperti Biasa

Anak-anak SDN 212 Kita Jambi tetap masuk sekolah meski pagar sekolah disegel--

Jambi - Kepala sekolah SDN 212 kota Jambi Sapiroh saat dikonfirmasi perihal penyegelan sekolah tersebut, mengatakan bahwa terkait dengan penyegelan tersebut hanya persoalan miskomunikasi saja.

Dia menyebutkan dua hari lalu pihaknya bersama dengan pihak terkait seperti bagian aset, bagian hukum, Dinas Pendidikan dan lainnya sudah melakukan rapat finalisasi, untuk penggantian lahan SDN 212 kota Jambi tersebut.

Namun pemilik lahan mendesak agar penyelesaian ganti rugi tersebut dibayarkan dalam jangka waktu 3 hari kedepan.

"Namanya APBD kan tidak bisa instan, butuh proses. Dari Pemkot Jambi sebenarnya sudah ada upaya untuk menyelesaikan ganti rugi," katanya, Rabu (8/11/) malam tadi.

Sapiroh mengatakan penyegelan tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa di sekolahnya, masih ada jalan masuk untuk siswa ke sekolah.

Terpisah, Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, jika tim dari Pemkot Jambi sudah turun ke lokasi kejadian.

"Kami Pemkot Jambi untuk melaksanakan Amar Putusan terkait pembayaran tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN 212," kata Abu Bakar.

Kata dia aksi pemagaran sekolah tersebut hanya sebagai bentuk eksistensi dari keluarga Hermanto karena menganggap permasalahan tersebut belum Ada progres.

"Sehingga saat tim turun ke SDN 212 Kota Jambi pihak pemerintah sudah menjelaskan mengenai progres tersebut kepada pemilik lahan," jelasnya.

Perlu diketahui, SDN 212 Kota Jambi yang berada di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, kembali berpolemik.

Pada Selasa (8/11) sore, sekelompok warga datang dan menyegel sekolah tersebut dengan seng.

Video penyegelan tersebut viral di media sosial. 

Sebelumnya, Perkara sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi, yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, sudah menemui titik terang.

Proses hukum yang sudah sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung, memenangkan penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986, pada lahan yang ditempati SDN 212 Kota Jambi itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan