Mahfud MD Enggan Komentari Soal Hak Angket yang Diusulkan Ganjar

Mahfud MD -SuaraSurabaya-

Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md enggan mengomentari soal hak angket yang diusulkan pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo, mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Mahfud menegaskan bahwa persoalan hak angket bukan urusan pasangan calon, tetapi ranahnya partai politik.

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di rumahnya, Jakarta, Kamis.

Dia juga memilih tidak mengurusi persoalan itu. "Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata dia.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III Komisi DPR RI Dukung Penuh AHY Untuk Berantas Mafia Tanah

BACA JUGA:Kominfo Sudah Blokir 4,8 Juta Konten Negatif Sejak Tahun 2018

Mahfud juga mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket.

"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah," katanya.

Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024.

Dia kembali menyampaikan itu dalam siaran tertulisnya pada 19 Februari 2024.

BACA JUGA:Kapolda Jambi resmikan Tower Latihan

BACA JUGA:Kepala UKPBJ Jadi Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," sebut Ganjar dalam siaran tertulisnya itu.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan