Dewan Singgung Hal Ini, Soal Masih Menggeliatnya Lokasi 'Pucuk' di Kota Jambi

Ilustrasi wanita malam--

Kata dia, Kota Jambi sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan prostitusi dan pelacuran yang harusnya dijalankan dan ditegakan.

"Kita mendukung penegakan Perda. Kedepan perlu langkah, antisipasi mengatasi bahwa kegiatan di lokalisasi ini masih ada," katanya.

BACA JUGA:Luhut Ucapkan Selamat Atas Capaian Golkar dalam Pemilu 2024

BACA JUGA:Dua Kader PAN Masih Bertengger Sebagai Pemenang

"Harus ada langkah kongkrit supaya ini tidak terjadi lagi. Kita menyangkan adanya aktivitas di eks lokalisasi ini," tambahnya.

Untuk diketahui, Eks Lokalisasi Payo Sigadung atau biasa disebut 'pucuk' kembali menggeliat.

Ativitas wanita malam di kawasan eks lokalisasi pucuk Payo Sigadung itu, masih aktif hingga kini.

Meski mereka kucing-kucingan dengan petugas,  tak menyurutkan 'perdagangan manusia' di sana.

BACA JUGA:Beredar Pasal Soal Anggota DPRD Bakal Dilantik November 2024 Serentak

BACA JUGA:Berpotensi Tak Ada Lawan di Pilbup Batanghari 2024

Salah satu warga Kelurahan Rawasari, yang kerap melintasi kawasan tersebut mengungkapkan kebenaran aktivitas pelacuran di pucuk tersebut. 

Kata dia, ada beberapa rumah dikawasan itu diisi banyak wanita malam.

Saat sore hari aktivitas wanita tersebut sudah mulai ramai. Mereka duduk nongkrong didepan rumah tersebut dengan pakaian sexy. 

"Pucuk masih aktif. Dari sore sudah ada ativitas," kata warga yang minta namanya dirahasiakan itu. 

Ia berharap, dengan transisi masa jabatan definitif kepemimpinan Wali Kota Jambi saat ini, bisa tetap fokus memantau kegiatan yang sifatnya penyakit masyarakat. 

Tag
Share