Kades Tanah Garo Tebo Bakal Diperiksa, Imbas Dugaan Gratifikasi dari PT APN
--
MUARATEBO - Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan menurunkan tim untuk memeriksa dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang Kades Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.
Hal itu dalam menanggapi aduan masyarakat Muara Tabir dan PD AMAN Tebo, selaku pendamping dalam konflik masyarakat dengan PT Andika Permata Nusantara.
BACA JUGA:Harga Tiket MotoGP Mandalika 2024 Telah Diumumkan, Rp 700 Ribu Harga Paling Murah
BACA JUGA:iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15,Turun Hingga Jutaan Rupiah
Di mana Kades Tanah Garo diduga menerima gratifikasi dari PT Andika Pertama Nusantara (APN) atas konflik lahan yang terjadi saat ini.
Aspan mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim pada permasalahan Kades Tanah Garo tersebut.
"Sudah kita sepakati, dan kita akan turunkan, pemberian penghargaan dan sanksi kepala desa," kata Aspan, Senin 26 Februari 2024.
Adapun tim yang diturunkan Pj Bupati Tebo terdiri dari staf ahli bidang pemerintahan, asisten bidang pemerintahan, kadis PMD, inspektorat dan kabag hukum.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan, dan menunggi tim bekerja.
"Setelah tim turun, baru nanti akan kita umumkan hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya, pertemuan pernah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pada dasarnya untuk persoalan PT APN, kerap mangkir saat diajak duduk bersama untuk membahas permasalahan dengan masyarakat.
Bahkan Aspan kala itu, juga menyayangkan sikap dari PT APN, yang sedikit-sedikit melapor ke kepolisia soal penyerobotan lahan.
"Kami pemerintah kabupaten Tebo tidak pernah tinggal diam, apalagi ini terkait pemanggilan warga kami yang dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan penyerobotan lahan," jelasnya.
Bahkan tahun lalu, ratusan petani sawit yang merupakan masyarakat di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten ebo menggelar aksi pengusiran PT Andika Permata Nusantara (APN) buntut satu warga Desa Sungai Jernih ditetapkan sebagai tersangka.
Gerakan solidaritas ini merupakan spontanitas para petani sawit akibat satu warga bernama Edi Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dari konflik lahan masyarakat dengan PT APN.
Ali menerangkan kehadiran PT APN di Kecamatan Muara Tabir menimbulkan konflik lahan dengan masyarakat. Akibatnya masyarakat dilaporkan ke Polda Jambi dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat.
Dalam aksi yang digelar, masyarakat bersepakat untuk menolak kehadiran PT APN di Kecamatan Muara Tabir karena dinilai meresahkan dan mengkriminalisasi petani.(wan/zen)