Sepasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia

RAZIA: Tim Operasi Pekat saat merazia salah satu penginapan di Talang Banjar.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Polda Jambi menggelar operasi razia Penyakit Masyarakat (Pekat) I Siginjai 2024, terhitung sejak 27 Februari hingga 17 Maret 2024.

Dalam operasi Razia Pekat I Siginjai 2024 pada Selasa (27 Februari 2024) malam, tim pekat menjamah wilayah Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi.

Dalam Razia tersebut, tim mendapati sejumlah botol minuman keras (miras) di sebuah toko kelontong.

Kemudian, tim pun langsung menuju ke Hotel Tepian Angso. Setibanya, tim meminta izin kepada petugas Hotel untuk menggeledah kamar pengunjung satu persatu.

BACA JUGA:Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan, Penambangan Minyak Ilegal di Desa Jebak Kabupaten Batanghari

BACA JUGA:Zverev Tersingkir dari Babak Pertama Mexico Open

Ada sebanyak tiga pasangan bukan suami istri, yang terjaring operasi razia pekat di hotel tersebut. Dari ketiga pasangan tersebut, polisi juga menemukan alat hisap sabu atau pyrex, di dalam sebuah kamar sepasang bukan suami istri tersebut.

Satu pasangan bukan suami istri tersebut, mengakui bahwa dirinya telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Mereka adalah SD (36) warga Kelurahan Eka Jaya, dan FI (32) warga Kasang Pudak. Pasangan ini telah diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Jambi.

Dua pasangan bukan suami istri lainnya adalah MS (42) warga Jambi, dan WAI (38) warga Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian, RP (21) warga Kasang Pudak, dan MH (21) warga Bulian Raya, Sungairambai, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Paur Penmas Bid Humas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir, pada Rabu (28 Februari 2024) mengatakan bahwa, di toko kelontong tepatnya di Simpang IV Talang Banjar, tim mendapati 14 minuman keras tanpa izin.

BACA JUGA:Persani Gandeng Dua Kampus Bentuk Standar Pemilihan Atlet Senam

BACA JUGA:Pertahankan Dua Ajang Kompetisi untuk Regenerasi Atlet

"Kita berikan surat pernyataan agar tidak menjual minuman keras (miras) tanpa izin," ujarnya.

Ipda Alamsyah Amir mengatakan bahwa dalam hal pasangan bukan suami istri yang terjaring pekat, tim akan memberikan surat pernyataan dan memanggil orang tua atau keluarga, untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. (eri/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan