Ganti Rugi (4)
Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent
Setelah dijelaskan ganti rugi tetap dimasukkan sebagai pidana tambahan yang diatur di luar KUHP, seperti UU Tindak Korupsi, maka ganti rugi senilai Korupsi harus diletakkan pada konteksnya.
Sebagaimana sering disebutkan di dalam asas “no victim no crime”, maka pada asasnya, yang menjadi korban adalah kerugian negara. Sehingga kerugian negara ditempatkan sebagai korban.
Mengikuti asas “no victim no crime” maka terhadap korban harus dilakukan pemulihan. UU Tindak Korupsi kemudian menempatkan “kerugian negara” sebagai “victim” sebagai “korban”, maka pelaku (tersangka/terdakwa) dibebankan mengganti kerugian negara.
Sehingga tindak pidana korupsi kemudian mengenal tindak pidana pokok dan tindak pidana tambahan.
BACA JUGA:Naoya Inoue Ditantang Luis Nery, untuk Pertahankan Gelar Juara Dunia
BACA JUGA:TUCHEL: TIM BERMAIN SEMPURNA
Dengan demikian maka pidana pokok kemudian dikenal pidana penjara. Sedangkan pidana tambahan berupa denda dan kerugian negara.
Di dalam praktek kemudian pidana tambahan berupa dengan dan kerugian negara, yang kemudian terdakwa tidak mau membayar, maka kemudian dapat digantikan dengan pidana penjara.
Sehingga pidana tambahan berupa denda dan kerugian negara yang kemudian dikonversi menjadi pidana penjara, adalah pelaksanaan asas “no victim no crime”.
Pidana tambahan yang memang diatur di dalam Pasal 10 KUHP, yang dikenal sebagai pidana tambahan, kemudian dilanjutkan oleh UU Tipikor.
BACA JUGA:Tambah Koleksi Gol di UCL, Mbappe: Hanya Ingin Lakukan yang Terbaik
BACA JUGA:Menu Sahur Sederhana, Varian Daging Ayam hingga Ikan
Ganti rugi terhadap kerugian negara dianggap harus dibayarkan oleh terdakwa. Bahkan apabila didalam waktu tertentu, ternyata ganti rugi kemudian tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana penjara.
Sehingga Pasal 10 KUHP yang memberikan hukuman pidana penjara terhadap perbuatan terdakwa yang kemudian diikuti pidana tambahan berupa denda dan kerugian, sebagaimana diatur di dalam UU Tipikor adalah perpaduan antara tindak pidana diatur didalam KUHP dan UU Tipikor.