Sindir Masalah Sirekap, Mahfud Sebut KPU Ugal-ugalan
Mahfud MD--
Menurut dia, KPU semestinya jujur mengakui bahwa mereka tidak menguasai aplikasi tersebut dengan melakukan audit investigasi terhadap aplikasi Sirekap.
"Kalau mereka jujur, ya diaudit saja dan akui bahwa saya tidak menguasai dan tidak bisa mengendalikan karena saya bukan ahli IT kan itu saja, dia tidak punya ahli IT yang mengendalikan sendiri," ujar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menekankan bahwa audit investigasi tersebut tidak bakal mempengaruhi hasil Pemilu 2024 sehingga partai politik tidak perlu khawatir.
"Ini hanya terkait dengan kinerja KPU, jangan takut juga partai-partai enggak setuju audit gitu misalnya, enggak akan berubah, padahal hasil yang ditetapkan nanti berdasar hitungan manual," kata Mahfud.
Masalah Sirekap kembali menjadi sorotan publik setelah KPU memutuskan menghentikan penayangan grafik perolehan hasil suara di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Dihapusnya grafik yang menampilkan presentase perolehan suara calon presiden dan partai politik itu disebabkan kegaduhan yang muncul belakangan, yakni akibat tak akuratnya pembacaan hasil perolehan suara di tingkat TPS.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada Kompas.com pada 6 Maret 2024.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ujarnya lagi Namun, Idham mengklaim bahwa kebijakan tersebut bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara.
Pasalnya, KPU tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa fungsi utama Sirekap memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap. (*)