KPU Putuskan Gelar PSU di Kuala Lumpur Dalam Satu Hari Saja

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari--

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam satu hari saja, yakni Minggu 10 Maret 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024.

Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.

SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu (9/3) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu 10 Maret 2024 untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA:JK Was-was APBN Jebol Gara-gara Program Makan Siang Gratis

BACA JUGA:Dendam Lama, Pria di OKI Tewas di Resepsi Pernikahan

"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku telah mendapatkan izin Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Minggu 10 Maret 2024.

"Insya Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Idham di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.

BACA JUGA:Polres Batanghari Gelar Jumat Curhat dengan Masyarakat

BACA JUGA:4 Pengunjung Positif Narkoba, Pada Operasi Pekat 2024

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.

Idham mengungkapkan PSU di Kuala Lumpur akan dilakukan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Minggu 10 Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan