Kejari Tebo Tangani 4 Kasus Karhutla
--
MUARATEBO - Hingga kini, kasus penanganan, yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakum), Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Tebo terus bergulir. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menangani empat perkara kasus Karhutla. Satu kasus diantaranya sudah vonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Sementara yang lainya masih berproses.
Terhitung sejak Januari hingga berakhirnya status siaga Karhutla Kabupaten Tebo pada 7 November 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menangani empat perkara, Karhutla
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, keempat kasus yang ditangani Kejari, perkembangannya berbeda-beda.
Sefri Hendra menambahkan, satu perkara atas nama terpidana Sudiharto Hotmarholong sudah divonis 2 tahun. Dimana awalnya PN Tebo memvonis 1 tahun penjara.
"Pada perkara ini, Kejari melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dan divonis 2 tahun," katanya.
Sedangkan yang berproses di Pengadilan Negeri Tebo yakni terdakwa Mastur bin Suheli. Untuk yang baru tahap dua, yaitu April Rianto alias Apeng bin Sudariono, dan Unjur Sitinja bin Promulus yang berkasnya baru dikembalikan dari jaksa peneliti ke penyidik.
“Kejaksaan di Tebo ada sekitar empat perkara, satu sudah putus, satu lagi sedang dalam proses persidangan, satu baru penyerahan dari Polres Tebo ke Kejaksaan di Tebo, dan satu lagi masih dalam P19 perlengkapan berkas oleh penyidik dan rekan tersangka ada empat orang,” jelas Sefri Hendra.
Sebelumnya, permasalahan Karhutla ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum, yang tergabung dalam tim terpadu Satgas Karhutla. Karena merusak ekosistem, dan juga berdampak ke lingkungan dan polusi udara. (wan/enn)