Oknum Dokter Terlapor Kasus Dugaan Asusila Penuhi Panggilan Penyidik

--

PALEMBANG - Akhirnya oknum dokter berinisial MY yang dilaporkan istri pasiennya sendiri dalam kasus dugaan melakukan tindak asusila datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (14/3).


Itu setelah pihak penyidik dua kali melayangkan surat panggilan namun oknum dokter tersebut berhalangan hadir.
Kedatangan oknum dokter MY didampingi langsung kuasa hukumnya, Assc Prof Dr Bennadi Hay SH MH untuk memenuhi panggilan kali ketiga penyidik.


Bennedi yang ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis 14 Maret 2024 siang, menegaskan, kliennya baru bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini karena ada kesibukan yang tak dapat ditinggal.


"Dan klien kami siap memberikan jawaban dan menerangkan hal yang sebenarnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi," tegas Bennedi.


Sehari sebelumnya, Rabu 13 Maret 2024, saksi pelapor berinisial T (22) sekaligus korban kasus dugaan tindak asusila oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring kembali memenuhi panggilan penyidik.


Saksi korban T, dipanggil penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel untuk kembali dimintai keterangan (BAP) tambahan.


Untuk diketahui, saat ini penyidik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik) guna melakukan BAP tambahan.
Korban T memenuhi panggilang penyidik didampingi suaminya berinisial TH (27) dan tim kuasa hukumnya di gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu 13 Maret 2024 sejak pagi hingga selesai.
Seorang tim kuasa hukum saksi korban T, Redho Junaidi SH MH pernyataan dititikberatkan kepada rekaman CCTV di luar kamar tempat diduga tindak asusila itu terjadi.
Redho menjelaskan, ada sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan yang diajukan kepada kliennya dalam BAP tambahan.
"Pertanyaan yang diajukan seputar rekaman CCTV pada saat kejadian sebagai perbandingan. Hasil rekaman CCTV terlihat sebelum klien kami masuk ruangan itu dan rupanya sudah ada pasien lain yang masuk ke sana," beber Redho.
Pasien yang terlebih dahulu, kata dia, adalah suami dan baru istri (saksi korban) yang merupakan kliennya.
"Suami istri itu berada dalam kamar itu sekitar 8-10 menit baru keluar," ujar dia.
Dari pertanyaan dalam BAP, Redho mengatakan yang menarik, dari rekaman CCTV juga terungkap jika selama kurang lebih 26 menit lamanya oknum dokter MY di dalam ruangan pemeriksaan tanpa didampingi oleh perawat.
"Sebagai perbandingan dengan sebelumnya itu 10 menit, tetapi terhadap suami korban sekitar 30 menit lebih. Ada waktu sekitar 26 menit si dokter ini tidak didampingi oleh perawat," jelasnya.
Lalu di sesi itu, lanjut dia, untuk si perawat hanya 4 menit bersama dengan korban dan suaminya (pasien).
Dalam rekaman CCTV tadi, saat keluar dari ruangan, suami korban ini berjalan sempoyongan berserta istri korban juga tampak sempoyongan di dalam rekaman CCTV.
"Suami korba, klien kami ini sempoyongan dibopong si dokter. Sepanjang jalan keluar kamar itu berpegangan lantaran kepala masih pusing, badan lemas seperti kehilangan kekuatan dan takut jatuh," kata dia lagi.
Terkait pemanggilan terhadap oknum dokter tersebut ke Polda Sumsel, Redho mengaku, pihaknya mendapatkan informasi jika terlapor pernah dipanggil minggu kemarin.
"Tapi dokter ini tidak hadir, nah hari ini pun informasinya jadwal pemanggilan. Jika juga tak hadir memenuhi panggilan, kami memohon agar dilakukan penjemputan paksa. Ini nyata dan ada upaya terkesan menghalangi penyidikan," tandasnya.
Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo SH SIK mengatakan jika BAP tambahan terhadap pelapor dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Kita masih menunggu hasil visum dan mungkin dalam beberapa hari ke depan bisa segera keluar," tutup Anwar. (*)
                                           

Tag
Share