Diupah Rp 1 Juta untuk 100 Butir Ekstasi
NARKOBA: Dua warga Lubuk Karet Banyuasin terancam dihukum penjara selama 9 tahun, lantaran jad terdakwa 100 butir ekstasi atau inek senilai Rp20 juta-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
PALEMBANG - Demi upah Rp 1 juta dari 100 butir ekstasi atau inek senilai Rp 20 juta, dua warga Lubuk Karet Banyuasin terancam dihukum penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dua terdakwa tersebut diketahui bernama Rudi Haryanto dan Cik Jon yang merupakan warga Dusun II Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Keduanya, dijerat oleh penuntut umum Kejati Sumsel Desmilita SH terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan pidana 9 tahun tersebut, keduanya melalui kuasa hukum dalam sidang yang digelar di PN Palembang pada Senin (18 Maret 2024) kompak minta keringanan hukuman.
BACA JUGA:Jelang Berbuka, IRT Tewas Dilindas Truk Tangki BBM
BACA JUGA:Ketum Golkar Sebut Hal Biasa Soal Netralitas Jokowi Disinggung PBB
Adapun pertimbangan permintaan keringanan hukumanan menurut kuasa hukum yakni para terdakwa mengakui bersalah lantaran dimingi upah sebesar Rp 1 juta.
Menurut kuasa hukumnya, iming-iming upah tersebut diberikan oleh seseorang yang diduga bandar inek bernama Ameng yang saat ini masih buron.
"Oleh sebab itu kami mohon kiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman untuk para terdakwa," ucap kuasa hukum Widya dihadapan majelis hakim Edi Pelawi Syahputra.
Atau, lanjut Widya apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk pertimbangan hidangan seadil-adilnya.
BACA JUGA:Zulhas Tegaskan Pembagian Kursi Menteri Hak Prerogatif Presiden
BACA JUGA:KPU Tegaskan Tak Ada Niat Mundurkan Penetapan Hasil Pemilu 2024
Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum, keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel pada 1 September 2023
Mulanya, saat itu petugas BNN Provinsi Sumsel berpura-pura memesan 100 butir ekstasi kepada terdakwa Rudi Yansyah dengan kesepakatan harga Rp 20.000.000.