Wapres Ma'ruf Amin Berpendapat Pengajuan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 ke MK Adalah Hal yang Wajar
Wapres K. H. Maruf Amin-Antara-
JAMBI, KORANJI.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berpendapat, pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang wajar untuk ditempuh.
Ma'ruf mengatakan, konstitusi mengatur bahwa pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu mempunyai hak untuk mengajukan sengketa ke MK.
"Tentu penetapan hasil pemilu itu kan ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), Tetapi kan kemudian bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan, dengan aturan dengan konstitusi itu di MK," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Kendari, Kamis 21 Maret 2024.
Ma'ruf pun menilai bahwa gugatan ke MK tidak perlu dipersoalkan karena upaya serupa juga sudah dilakukan dalam beberapa edisi pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:Jokowi Akui Sudah Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran Lewat Telpon
BACA JUGA:Belum Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Singgung Proses Pemilu Bermasalah
"Gugatan itu saya kira yang lalu juga ada. Sekarang pun ada, ya jadi itu normal. Karena itu hasil KPU itu sementara, tentu menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia ini mengaku belum mengagendakan bertemu dengan pasangan yang menang maupun kalah dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Dia hanya berpesan agar semua pihak dapat menerima apa pun putusan MK kelak.
"Kita hanya berharap semua berjalan dengan aturan yang ada. Nanti Makamah Konstitusi, apa hasilnya, nah itu semua sebaiknya kita menerima hasil yang sudah (ditentukan)," kata Ma'ruf.
BACA JUGA:Konsumen Harus Tahu, Ini Beragam Keuntungan Servis Sepeda Motor di Bengkel Tepercaya
BACA JUGA:Optimalkan Anggaran, Kejati Jambi Gelar Pra Musrenbang
Diketahui, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.