TKN Prabowo-Gibran Yakini Mampu Menangkan Gugatan di MK
Editor: Finarman
|
Rabu , 27 Mar 2024 - 21:20
Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 deng-ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.-Jambi Independent