TKN Prabowo-Gibran Yakini Mampu Menangkan Gugatan di MK

Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 deng-ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.-Jambi Independent

Tag
Share