Timnas AMIN Duga Terdapat Kecurangan, Yang Dilakukan Prabowo-Gibran
Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.-ANTARA/Nadia Putri Rahmani-Jambi Independent
Keenam, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kemudian tuntutan ketujuh, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional. Kedelapan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta Telur Dadar Bisa Picu Kanker dan Diabetes,Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Ferienjob Merupakan Program Resmi di Jerman
Apabila MK berpendapat lain, Timnas AMIN pun memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).(ANTARA )