Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Korupsi Bank Plat Merah Batanghari Berlanjut
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi-Rehan Fahri Setiawan-
Hal ini menunjukkan bahwa proses persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan yang lebih mendalam.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:Kepala Desa Kantongi APBDes, Sidang Kasus Korupsi Dana APBDes Muara Jernih
BACA JUGA:Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Suami Sandra Dewi kini Resmi Jadi Tersangka
Jaksa penuntut umum menyebutkan jumlah semua saksi yang diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 25 orang.
“Semua saksi sekitar 25 orang Yang Mulia, 5 diantaranya dari pihak bank,” sebut Shahnaz Natasha, JPU Kejari Batanghari.
Para terdakwa terjerat dugaan korupsi Pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) Bank BRI Unit Pemayung di Kabupaten Batang Hari pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019.
Penetapan Tersangka Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) Bank BRI Unit Pemayung di Kabupaten Batang Hari.
BACA JUGA:Masyarakat Kecamatan Telanaipura Diajak Ikut Serta Jaga Kamtibmas, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Simak! Ini Dia 8 Manfaat Kulit Manggis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Nomor: PRIN-02/L.5.11/Fd.2/9/2023, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) BRI Unit Pemayung, Kabupaten Batang Hari.
Pemberian kredit ini terjadi pada tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, dengan potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp 1,2 miliar.
Dari hasil penyidikan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batang Hari dan bukti permulaan yang cukup, Korps Adhyaksa menetapkan tiga tersangka. Ketiga berperan serta dalam tindak pidana korupsi dengan cara memberikan kredit topengan kepada nasabah.
Tetapi uang dari kredit senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar tersebut tidak diberikan kepada nasabah. Uang dari hasil kredit tersebut mereka pakai sendiri. (*)