Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Korupsi Bank Plat Merah Batanghari Berlanjut

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi-Rehan Fahri Setiawan-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Bambang Hirawan dalam perkara dugaan korupsi. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jambi, pada hari Kamis 27 Maret 2024.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Halomoan, SH, MH. Hadir dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shahnaz Natasha dan Refina Aprilia Hutabarat dari Kejaksaan Negeri Batanghari dan tim kuasa hukum terdakwa, Ibnu Kholdun dkk.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Efrizal selaku Pemimpin bank plat merah KCP Syariah Mersam, Muhammad Royyan, dan Bambang Hirawan, tidak dapat diterima.

Eksepsi para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU yang dianggap tidak cermat dan tidak jelas.

BACA JUGA:Kejari Tebo Periksa Dugaan Korupsi di RSUD Tebo, Pada Transportasi dan Pemusnahan Limbah B3

BACA JUGA:Lima Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Kasus Korupsi di Tubuh PT Pelindo II

Hal ini dikarenakan fakta-fakta yang terdapat dalam eksepsi tidak jelas, tidak lengkap, atau kabur. Hal ini menunjukkan bahwa Eksepsi yang diajukan oleh Bambang Hirawan tidak mampu meyakinkan majelis hakim.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa, Efrizal,  Bambang Hirawan, Muhammad Royyan, tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Hendra Halomoan.

Dalam putusan sela, mejelis hakim memutuskan, Pertama eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan ini menunjukkan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan selanjutnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di PT Taspen Naik Penyidikan

BACA JUGA:Sudah Pensiun Sebelum Jadi Tersangka, Dua Mantan ASN Disdik Provinsi Jambi Korupsi Dana Beasiswa

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara hingga putusan akhir kepada terdakwa, sebagai bentuk tanggung jawab atas proses hukum yang telah berlangsung.

Lalu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dalam waktu 8 hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan