Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Emas senilai Rp3,7 Miliar
Editor: Rizal Zebua
|
Rabu , 03 Apr 2024 - 14:31
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/f2285d830a1eceb7a30512a9366abf93.jpeg)
Pelaku pencurian berinisial IS (43) WS (20)-Cristien Matondang-Antara news
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap dia.(*)