Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Emas senilai Rp3,7 Miliar

Pelaku pencurian berinisial IS (43) WS (20)-Cristien Matondang-Antara news

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap dia.(*)

Tag
Share