Delapan Pemuda Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Kekerasan Senjata Tajam

Para pelaku aksi kekerasan di Jalan Hj Kokom Komariah-Cristien Matondang-Antara news

Tujuh pemuda masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan satu pemuda lainnya masih dirawat di rumah sakit. 

Delapan pemuda tersebut terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 170, Pasal 351 dan 358 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Tag
Share