Delapan Pemuda Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Kekerasan Senjata Tajam
Editor: Rizal Zebua
|
Kamis , 04 Apr 2024 - 13:58
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/b8b306fb1b11723ceb2952611d769bba.png)
Para pelaku aksi kekerasan di Jalan Hj Kokom Komariah-Cristien Matondang-Antara news
Tujuh pemuda masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan satu pemuda lainnya masih dirawat di rumah sakit.
Delapan pemuda tersebut terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 170, Pasal 351 dan 358 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)