KPU Loloskan ASN Ke DCT, BKPSDMD Sebut ASN RY Tak Pernah Ajukan Pengunduran Diri

Ilustrasi KPU--

BANGKO - Sebelumnya sempat heboh dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin menetapkan ASN Aktif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Merangin Pada Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang.

Terkait Hal tersebut Kepala BKPSDMD Kabupaten Merangin Ferdi Ansori mengaku sejauh ini belum menerima surat pengunduran Sy dari ASN yang diajukan ke BKPSDMD. Pihaknya sendiri tetap menunggu jika yang bersangkutan ingin mengajukan pengunduran diri dari Aparatur Negri Sipil (ASN).

"Kita tetap menerima kalau yang bersangkutan ingin mangajukan mengunduran diri dari ASN. Tapi sejauh ini kita belum pernah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Kalau ada akan kita proses, untuk apa kita tahan,"ungkap Ferdi saat ditemui 14 November 2023.

Selain itu sebut Ferdi, jika saat ini pihaknya malah menerima salinan surat Sy ASN aktif tersebut yang bertuliskan jika pihaknya sudah mengajukan pengunduran diri dari pencalonan dirinya sebagai calon Anggota DPRD Merangin yang diajukan ke Partai Politik.

BACA JUGA:Pilih Nomor Berapa?

"Ada kita dapat salinan surat jika yang bersangkutan sudah mundur dari pencalonan. Kalau urusan itukan sama partai politik yang bersangkutan. Sejauh tidak mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Kita juga tidak bisa memproses,"sebut Ferdi.

Sedangkan terkait usulan pemberhentian yang dilampirkan untuk jadi syarat ke KPU, Ferdi tidak mengetahui hal tersebut.

Karena sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pengunduran diri SY dari ASN.

"Kita juga tidak tau itu. Yang jelas kalau pensiun yang bersangkutan dari ASN terhitung sejak 1 Januari 2024,"singkat Ferdi.

BACA JUGA:Tantangan Panglima TNI: Interoperabilitas, Sinergisitas, Netralitas

Sementara pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Sementara tekait hal itu terpisah Sobirin Ketua KPU Merangin mengaku jika pengajuan berkas SY saat mendaftar sebagai Bakal Calon Sementara (DCS) yang diajukan oleh partai politik melalui silon dinyatakan lengkap.

Saat ditanya apakah ada kelalaian dari KPU saat melakukan verifikasi terkait keabsahan dokumen yang diajukan parpol melalui silon?, sobirin mengaku jika pihaknya sudah melakukan verifikasi sesuai aturan PKPU.

"Tidak ada kelalaian, semua dokumen secara adminitrasidi silon KPU menyatakan berkas lengkap. Ada surat tanda terimanya pengajuan pengunduran diri yang di stempel dan ditandatangani pihak berwenang. Secara adminitrasi Verifikasi yang jelas dinyatakan lengkap,"ungkap Sobirin.

BACA JUGA:Arah Jaran

Sedangkan terkait surat pemberhentian selaku ASN pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dan sesuai surat sesuai surat KPU RI nomor 1035/.01.4-sd/05/2023 Poin 1 menjelaskan berdasarkan pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (3) PKPU 10 tahun 2023, kepala Daerah, wakil kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI harus menyerahkan SK pemberhentian paling lambat pada masa pencermatan DCT 3 Oktober 2023.

"Apabila pada masa pencermatan DCT, calon anggota DPRD tidak dapat menyampaikan SK pemberhentian sebagaimana angka 1, maka dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan SK pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan diluar kemampuan calon. Kemudian ditandatangani oleh calon dengan bermaterai cukup,"sebut Sobirin.

Berdasarkan surat KPU RI nomor 1035 diatas itu. Maka KPU Merangin menunggu SK pemberhentian Calon tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 1 bulan setelah penetapan DCT atau 3 Desember 2023.

Selain itu lanjut Sobirin, partai politik juga tidak bisa mengajukan pergantian, karena pergantian boleh dilakukan sebelum percermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

BACA JUGA:Usulan Biaya Haji Lebih Tinggi Karena Kenaikan Kurs dan Layanan

"Pertama tentu kita semua pihak tetap mematuhi aturan KPU. Surat pengunduran diri di pasal 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023. Jika pengunduran diri dari calon yang tidak bisa ditarik kembali. Jika nanti tidak bisa melampirkan surat sampai batas waktu 3 desember, selanjutnya kita masih menunggu intruksi KPU RI, atau bisa seperti pengalaman tahun 2019  dicoret di DCT, atau jika kertas sudah dicetak bisa saja ada pencoretan di kertas suara,"pungkas Sobirin.(*)

Tag
Share