Abdul Salam Dituntut Lebih Tinggi

(ANTARA/ho/ratna) Sidang tuntutan terdakwa korupsi RAPBD Jambi.--

Jambi- Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi RAPBD tahun 2017–2018 dituntut hukuman masing-masing lebih dari empat tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/11).

Jaksa penuntut KPK Amir Nurdianto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menuntut Nasri Umar dan kawan-kawan dihukum di atas empat tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan korupsi uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017–2018.

Keenam terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu adalah Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali, dan Hasan Ibrahim.

Sidang lanjutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tetap Urasima Situngkir dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK.

BACA JUGA: Wali Santri Cium Kejanggalan

Dalam tuntutannya, jaksa KPK Amir Nurdianto mengatakan bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nasri Umar dengan hukuman empat tahun empat bulan, Abdul Salam Haji Daud empat tahun sembilan bulan, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim, mereka semua dituntut sama dengan hukuman empat tahun empat bulan penjara dengan masing-masing pidana uang Rp250 juta," kata Amir.

Amir Nurdianto juga menjelaskan alasan Abdul Salam Haji Daud dituntut berbeda dibandingkan lima terdakwa lainnya karena yang bersangkutan belum mengembalikan uang sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar maka akan dipidana selama tiga tahun penjara.

Selain itu, keenam terdakwa juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, Kuasa hukum para terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan atau pembelaan dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 29 November 2023. (ANTARA/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan