Orderan Maut Sang Mahasiswa, Driver Maxim Dieksekusi Di dalamMobil

Satu pembunuh terpaksa dipelor Polisi--

JAMBI – Kaki salah satu pembunuh sopir Maxim di Jambi terpaksa dipelor polisi. Ini lantaran berusaha melawan saat diamankan Polisi. Dia adalah Afif Tramubia (22), warga Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.

Ya, dia bersama rekanya, Agam Santoso (19), warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo telah diamankan tim Polda Jambi, Minggu 14 April 2024, usai membuhuh sopir Maxim, Rusdianto.

Dirreskrimum Polda Jambi, melalui Panit Resmob Iptu June Sianipar menyebutkan, keduanya telah diamankan di dua lokasi berbeda.

Ia membeberkan soal kronologis penangkapan kedua pelaku, di mana bermula pada Selasa 9 April 2024 lalu.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja Spesifik, SAH Pantau Persiapan Pilkada 2024

BACA JUGA:Pembunuh PSK Ditangkap

Polisi mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa telah hilang seorang pria, atas nama Rusdianto yang merupakan sopir Maxim.

Kemudian, tim melakukan lidik terkait laporan tersebut. Setelah itu, Sabtu 13 April 2024, tim mendapat titik terang terkait laporan orang hilang tersebut. 

Saat itu, tim berhasil menemukan rekaman CCTV  di mall Jamtos, saat terakhir korban menerima orderan dari tersangka.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Tabir, yang mana seorang tersangka termonitor di wilayah hukum Polres Tebo dan kemudian mengamankan Agam Santoso, di Kecamatan Tabir.

BACA JUGA:Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kopi

BACA JUGA:Wisata Kerinci Diserbu Pengunjung

Hasil pemeriksaan, tersangka Agam tak dapat mengelak dan mengakui perbuatan bersama rekannya, Afif yang telah menghabisi nyawa sopir Maxim tersebut.

Bahkan, ia mengaku, bahwa mereka berdua telah membuang jasad Rusdianto di Jalan Ness, Kabupaten Batanghari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan