Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Depan RRI, Minta Kasus Diambil Alih Polda Jambi, Ini Alasannya

Kuasa hukum korban, Zainal saat menyampaikan soal permintaan keluarga korban pengeroyokan-Elvina Desti Sahputri-

Sebab menyebabkan anaknya koma di rumah sakit RSUD Raden Mattaher Jambi, hingga belasan hari.

"Itu sama dengan membunuh, karena kenapa kepala anak saya diinjak-injak sampai pendarahan, cacat sampai dioperasi seperti itu,” cercanya, kemarin.

BACA JUGA:Ingin Menambah Berat Badan secara Alami dan Sehat? Cobalah 5 Cara Ini!

BACA JUGA:Soal Menggeliatnya 'Pucuk', Satpol PP Kota Jambi Angkat Bicara, Ternyata...

“Ada pembekuan darah, kepala juga bocor, manusia tidak seperti itu," cetusnya penuh emosi.

Laila turut mengatakan bahwa, sang anak masih terbaring di rumah sakit.

Aji mengalami pembekuan darah di otak, sehingga telah menjalani operasi.

Aji baru sadar diri Selasa 16 April 2024 malam, yang artinya Aji telah koma selama 16 hari.

BACA JUGA:Lokasi Prostitusi di Kota Jambi Masih Menggeliat, Komitmen dan Penegakkan Perda Dipertanyakan

BACA JUGA:Pembunuh PSK Ditangkap

"Dari tanggal 1 April koma, baru malam tadi melek itu pun belum bisa apa-apa, belum bisa berbicara, sampai hati, manusiawi tidak," bebernya.

"Setelah sadar dia tidak tahu apa-apa, melihat tante dan kawannya, menangis melihatnya karena tidak tahu lagi siapa, kedepan saya tidak tahu lagi anak saya nasibnya seperti apa," tambahnya.

Laila menjelaskan, pihak keluarga pelaku tidak menunjukkan itikad baik terhadap kasus tersebut.

Sebab belasan hari di rumah sakit, keluarga pelaku tidak ada satupun yang berkunjung ke rumah sakit, untuk melihat atau menjenguk keadaan Aji yang terbaring koma. Biaya pengobatan pun masih ditanggung sendiri.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan