Pemiliki CV Karo Karo Jadi Tersangka

Ilustrasi--

JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan pemilik Cv Karo Karo sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi DO kelapa sawit, yang dilaporkan warga Sungaibahar beberapa waktu lalu.

Adapun pemilik CV Karo Karo ini merupakan pasangan suami istri bernama Marilan dan Guru Singa yang tinggal di Unit 19 Sungai Bahar.

Belakangan, kedua pemilik CV Karo Karo ini didiga melakukan penipuan atas investasi DO kelapa sawit kepada sejumlah warga Sungaibahar, sehingga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, terlapor dugaan kasus penipuan investasi DO kelapa sawit di Sungaibahar telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Sepasang Muda-mudi Digrebek di Kamar Hotel

"Terlapor akan kita panggil dahulu. Prosesnya sidik dan terlapor sudah jadi tersangka," ujarnya, Kamis (16/11).

Pemanggilan terlapor, disampaikan dia, kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan.

"Saya cek dahulu, pemanggilannya itu mungkin minggu ini atau minggu depan," sebutnya.

Sebelumnya, ramai warga Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit.

BACA JUGA:Lima Saksi Diperiksa

Iskandar salah satu korban investasi DO kelapa sawit mengatakan, awal mulanya dia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 rupiah untuk perkilogram buah kelapa sawit.

"Awalnya itu Rp 5 rupiah perkilo dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo," katanya, Kamis (19/10) lalu.

Seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo.

"Dengan berjalannya waktu berubah menjadi 3 persen perbulan untuk jumlah nominal yang kami setor," sebutnya.

BACA JUGA:Peresepan Obat Pasien Geriatri di Puskesmas X Kota Jambi Berdasarkan Beers Criteria

Kerjasama antara dirinya dengan DO kelapa sawit CV Karo Karo ini telah berjalan selama 1 tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO.

Ia menyampaikan, ada enam orang yang mengalami nasib yang sama seperti dirinya dan juga telah membuat laporan di Polda Jambi. Dirinya bersama korban lain mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.

"Ya nominal kerugian bermacam-macam. Kalau ditotal dari tujuh korban mencapai Rp 5 miliar," sebutnya. (*)

Tag
Share