Terdakwa Pamsimas Divonis Lebih Ringan

HADAPI VONIS: Jangcik bin Sidik ketika mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 22 April 2024. -Rehan Fahri/Jambi Independent -Jambi Independent

Untuk diketahui, Sementara tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muarojambi, terdakwa Jangcik di pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan. Selain pidana kurungan badan, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa Jangcik untuk membayar uang pengganti senilai Rp 299.812.714,95. Dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

BACA JUGA:Yuk Kenali Ciri-ciri Ibu Hamil yang Mengalami Gangguan Mental

BACA JUGA:OOTD Pria untuk Tampil Stylish dan Kasual

Apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan. (mg14/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan