Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan di Kelurahan Telanaipura
Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan di Kelurahan Telanaipura.-Risma Simamora-
Dalam pembuatan surat ahli waris dan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) tidak dapat diwakilkan harus orang yang bersangkutan. Dalam pembuatan SKBD biasanya masyarakat membawa blanko sendiri.
Kantor kelurahan hanya verifikasi foto, tandatangan orangtua dan kepala kelurahan kemudian setelah verifikasi di kelurahan, maka berlanjut di kantor kecamatan.
BACA JUGA:Harga Bawang di Kota Jambi Melejit, Imbas Banjir Di Daerah Produksi
BACA JUGA:141 Peserta Gagal di TIU, Seleksi Anggota Paskibraka Kota Jambi
“Kelurahan Telanaipuran juga melayani masyarakat disabilitas tanpa adanya perbedaan. Namun, kami lebih mendahulukan pelayanan kepada masyarakat disabilitas, dikarenakan kurangnya fasilitas ruang tunggu khusus disabilitas” ujar Lulu selaku seketaris lurah kelurahan telanaipura.
"Kelurahan telanaipura melayani masyarakat dengan semaksimal mungkin dan berkomitmen selalu menerapkan budaya 5S (senyum salam sapa sopan santun)” tambahnya.
Lulu juga mengatakan bahwa Kelurahan telanaipura juga memiliki tolak ukur mengenai kualitas dalam pelayanan, pekerja berusaha langsung melayani serta menyelesaikan hari itu juga.
Namun jika tidak ada kepala lurah maka lulu dan rekan kerja lainnya bisa mewakili, tidak harus menunggu.
BACA JUGA:Terpaksa Kena Denda Rp500 Ribu, Buang Sampah Tak Sesuai Ketentuan
BACA JUGA:Anies dan Ganjar Beri Ucapan Selamat, Gibran: Ya Terima Kasih Pak Ganjar dan Pak Anies
Kelurahan telanaipura ingin lebih meningkatkan kualitas pelayanan dengan berkomitmen agar selalu standbay di kantor supaya semua kegiatan berlangsung dengan lancar.
Kelurahan telanaipura juga menerima kritik dan saran dari masyarakat karena itu merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menerima dengan baik.(*)