Terpaksa Kena Denda Rp500 Ribu, Buang Sampah Tak Sesuai Ketentuan

TERTANGKAP: Asri, warga Kota Jambi saat tertangkap kedapatan membuang sampah tak sesuai ketentuan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi - Seorang warga Kota Jambi, bernama Asri, terkena denda karena melakukan pembuangan sampah sembarangan di TPS Tanjung Lumut.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 22 April 2024, pukul 16.00 WIB, saat tim sedang patroli wilayah Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.

Dalam patroli pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Jambi, bersama dengan DLH Kota Jambi, Asri tertangkap basah sedang membuang sampah menggunakan mobil dengan nomor polisi BH 8420 HD.

Setelah dihampiri petugas DLH, Asri kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Jambi, untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Anies dan Ganjar Beri Ucapan Selamat, Gibran: Ya Terima Kasih Pak Ganjar dan Pak Anies

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Isa Bajaj Berakhir Damai

Setelah menjalani proses pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Jambi, Asri mengakui pelanggarannya atas Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 46 Ayat 3 Huruf c.

Atas kesalahannya, Asri juga bersedia membayar denda sebesar Rp500.000.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar saat dihubungi, Selasa 23 April 2024, membenarkan kejadian itu.

Kata dia, kejadian ini menjadi contoh bahwa Pemkot Jambi sangat serius dalam menegakkan peraturan terkait pengelolaan sampah.

BACA JUGA:PKS Beri Ucapan Selamat Ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK

BACA JUGA:Siap-Siap! Sepatu Air Jordan 39 Segera Meluncur,Desainnya Gak Ada Obat!

"Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli dan mematuhi aturan demi menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan Kota Jambi," kata Abu Bakar. 

Sebelumnya, pasca libur lebaran, Pj Wali Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kebersihan dibeberapa wilayah dalam kota Jambi, Kamis 18 April 2024 lalu.

Tag
Share