Nekat Gadaikan Motor Polisi, Dua Warga Situbondo Ditahan
Ilustrasi-Cristien Matondang-Prokal
JAMBIKORAN.COM - Dua warga Situbondo yang berinisial M (33) dan N (44) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik seorang anggota Polsek Besuki.
Aksi kedua warga Situbondo itu terungkap setelah korban melapor ke kepolisian. Petugas kemudian menangkap dan mengamankan M serta N.
Salah satu tersangka mengaku bahwa mereka nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya saya gunakan buat makan," katanya dilansir dari TIMES Indonesia, Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA:Seorang Wanita Ditemukan Tewas Mengambang di Kali, Diduga Bunuh Diri
BACA JUGA:Olivier Giroud Tinggalkan AC Milan, Siap Bergabung dengan LAFC di MLS!
Kasus kedua pelaku tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya, menyampaikan bahwa berkas kedua pelaku telah dilimpahkan dari penyidik Polsek Besuki.
“Benar, dua tersangka dilimpahkan karena sudah tahap dua," kata Ivan.
Sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, Ivan menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menahan kedua tersangka selama dua puluh hari.
"Makanya saat ini tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Situbondo," pungkas Ivan.(*)