DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna, Penyampaian Hasil Ranperda RTRW Kota Jambi Tahun 2024-2044

Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan saat menyerahkan hasil pansus DPRD Kota Jambi.-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – DPRD Kota Jambi, beberapa waktu lalu menggelar Paripurna beragendakan penyampaian hasil pansus DPRD Kota Jambi, terhadap LKPJ Walikota Jambi tahun 2023.

Termasuk menggelar paripurna agenda penyampaian hasil Ranperda RTRW Kota Jambi tahun 2024-2044 serta pengesahan Ranperda menjadi Perda Kota Jambi, Selasa 2 April 2024 lalu.

Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan didampingi Wakil Ketua DPRD MA Fauzi, Roro Nully Kurniasih Kawuri dan Pangeran HK Simanjuntak.

Paripurna ini tampak dihadiri Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, Sekda Kota Jambi, A Ridwan hingga unsur Forkompinda Kota Jambi.

BACA JUGA:Bapemperda Kota Jambi Gelar Rakor dan Harmonisasi Bersama DPMPPA Kota Jambi

BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Buka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Tingkat Kecamatan Bahar Utara

Sebagaimana disampaikan pimpinan rapat, Putra Absor Hasibuan, Pj Walikota Jambi telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) TA 2023.

Dengan demikian berdasarkan peraturan, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Pembahasan LKPJ dimaksud dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program kegiatan pemerintah daerah.

Pada esensinya penyelenggaraan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut guna perbaikan ditahun berikutnya.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Netizen Soal MNC Group Larang Nobar Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

BACA JUGA:Sebut Komit Berantas Korupsi

“Oleh karena itu, alangkah bijaksananya apabila LKPJ TA 2023 ini bisa dijadikan sebagai wahana introspeksi agar kekurangan-keurangan dapat diperbaiki pada tahun berikutnya," harapnya. (zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan