Sekda dan Kepala Bakeuda Tanjab Timur Pimpin Kegiatan Penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2

Para Camat, Kades dan Lurah yang hadir dalam kegiatan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2.-ADV/Jambi Independent-Jambi Indepedent

MUARASABAK - Pemkab Tanjab Timur menggelar rapat dalam kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan, tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa 30 April 2024, di aula kantor Bupati Tanjab Timur ini dipimpin langsung oleh Sekda Tanjab Timur Sapril, serta Kepala Bakeuda Nusirwan.

Serta dihadiri pula oleh beberapa Camat, Kades dan Lurah yang ada di Kabupaten ini.

BACA JUGA:Keren! Inilah Pasangan Zodiak yang Diperkirakan Langgeng Bersahabat

BACA JUGA:Satu Orang Juru Parkir Masih Kritis

Dalam wawancaranya, Sapril mengatakan, Pemkab Tanjab Timur sangat mengapresiasi kinerja pihak kecamatan, desa dan kelurahan yang telah berhasil mempercepat pemungutan PBB tahun 2023.

"Selain itu kita juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tanjab Timur, yang telah melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Dan kita juga telah mengevaluasi kecamatan, desa dan kelurahan yang capaian pajaknya rendah," ucapnya.

Dirinya berharap, dari hasil kegiatan dan evaluasi tersebut, pada tahun 2024 nanti hasil capaian pajak di seluruh wilayah di Kabupaten Tanjab Timur dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang maksimal.

"Dari hasil evaluasi itu juga sudah kita sampaikan, jika ada desa-desa yang lambat dalam proses pemungutan pajak ini, maka akan ada penundaan pencairan ADD nantinya," tegas Sekda Tanjab Timur ini.

BACA JUGA:Keren! Inilah Pasangan Zodiak yang Diperkirakan Langgeng Bersahabat

BACA JUGA:Mobil Diambil Paksa Sejumlah Orang, Warga Jambi Polisikan Kasus Perampasan

Sementara itu, Kepala Bakeuda Tanjab Timur Nusirwan, dalam wawancaranya menurutkan, kaitan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 ini, ada penurunan di tahun 2023 dibanding tahun 2022 yang lalu.

"Dari keterangan yang sudah disampaikan oleh pihak kelurahan dan desa, ada double wajib pajak di wilayah mereka. Tapi alasan itu tidak bisa kita terima. Makanya tadi kita serahkan DHKP, dan disitulah semua himpunan wajib pajak di wilayah masing-masing," tuturnya.

Pihak Bakeuda sendiri masih memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian data wajib pajak ke setiap kecamatan, terutama wilayah yang capaian pajaknya terendah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan