Penertiban Sesuai dengan Perda

Sejumlah baleho parpol dan caleg yang beberapa waktu lalu masih berdiri.--

MUARATEBO - Kasat Pol-PP Kabupaten Tebo, Taufik khaldi mengaku telah mencopot beberapa spanduk alat peraga sosialisasi (APS) Bacaleg.

Setelah dicopot, pihaknya pun memperbolehkan pemilik spanduk untuk mengambil APS yang diturunkan.

"Bisa diambil, di pos penjagaan rumah dinas Bupati atau di Mako Pol-PP," kata dia beberapa waktu lalu.

Namun pantauan di sepanjang jalan Lintas Nasional Tebo-Bungo dari KM 1 hingga KM 12, banyak APS Bacaleg yang telah dipasang dengan berbagai ukuran.

BACA JUGA: Jangan Hanya Numpang Hidup

Taufik menegaskan bahwa, pemasangan APS di pohon, tiang listrik, dan rambu-rambu lalu lintas melanggar Perda nomor 3 tahun 2013. Sehingga pihaknya melakukan penertiban.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni telah mengetahui surat edaran Satpol-PP tersebut.

Dan edaran itu, telah diteruskan ke panitia pengawas kecamatan (PPK) untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan soal APS.

"SE nya dikirimkan ke kita pada 28 September lalu," kata Paridatul Husni beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Gelontorkan Rp2,4 Miliar untuk PJU

Paridatul mengungkapkan pada SE itu diberikan waktu sepekan bagi bacaleg oleh Satpol-PP untuk mencopot APS yang melanggar Perda.

"Pada poin ke 3 disebut Satpol-PP akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Khaldi menegaskan bakal terus menertibkan spanduk dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang melanggar Perda 3 Tahun 2013.

Pencopotan APS dan spanduk ini sempat mendapat sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal. Meski dikomentari, Kasatpol PP bilang siap bertanggung jawab karena sudah sesuai dengan perda.

BACA JUGA:5 Bahaya Pakai Sunsreen saat Tidur

Taufik mengatakan, tak hanya APS bacaleg, namun spanduk apapun yang dipasang di pohon penghijauan, tiang listrik, tiang telepon dan rambu-rambu akan ditertibkan.

"Asal di tempat yang seperti saya sebutkan tadi, sesuai amanat perda kita akan lakukan pencopotan. Bukan hanya baliho caleg, apapun, termasuk iklan rokok. Iklan rokok ada itu di kantor," kata Taufik.

Ia menerangkan bahwa, spanduk yang diamankan tersebut dapat diambil oleh pemiliknya di kantor Satpol PP Tebo.

Taufik menyampaikan pencopotan APS dan spanduk yang dilakukan Satpol PP ini murni dalam menjalankan amanat perda.

BACA JUGA:Dampak KDRT pada Ibu Hamil dan Janin

"Sekarang kan bukan PKPU yang dipakai karena belum masa kampanye, sekarang murni perda. Kalau PKPU nanti biasanya ada zonasi, mana yang bisa mana yang tidak. Jadi kita hanya menjalankan perda," ujarnya.

Sementara  Syamsu Rizal, yang akrab disapa Iday menuding pencopotan APS oleh Satpol PP tersebut menghalangi pesta demokrasi.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi ini juga mengklaim bahwa, pencopotan APS ini hanya terjadi di Kabupaten Tebo.

"Yang kedua kalau persoalan perda ada keindahan, persoalan keindahan ini kan relatif mengganggu keindahan seperti apa yang tidak boleh itu," kata Bacaleg DPR RI Partai Demokrat ini.

BACA JUGA:Perbedaan Flek Cokelat Kehamilan dan Menstruasi

Menurutnya, persoalan APS ini tidak begitu urgent untuk dilakukan oleh Satpol PP.

Semestinya Satpol PP menertibkan ternak berkeliaran di dalam kota dan menertibkan miras dan perjudian di Kecamatan Rimbo Bujang. Ia sebut hal ini jauh lebih penting dibandingkan mencopot APS.

"Kenapa selama ini spanduk-spanduk ini tidak dicabutin. Apa dia cari panggung, kalau cari panggung jadi caleg aja," pungkasnya (wan/zen)

Tag
Share