Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Harus Dipenuhi

DISKUSI: Narasumber FGD dari KPAI, LPSK, dan KemenPPA saat sesi tanya jawab dengan peserta FGD. -Jennifer Agustia/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAMBI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Forum Group Discussion serta dialog mengenai pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kekerasan, eskploitasi dan perdagangan orang, di Hotel BW Luxury Kota Jambi. 

Jambi menjadi daerah ke enam diselenggarkaannya FGD dengan tema pemenuhan hak restitusi bagi perkara yang melibatkan anak. Sebelumnya di Jawa Barat, Pontianak, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan dan Lombok.

Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar mengatakan, FGD soal restitusi anak ini sangat penting. Mengingat dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus tindak pidana kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. 

Pada 2023, LPSK menerima 973 permohonan perlindungan dalam tindak pidana kekerasan seksual anak, dari tahun sebelumnya berjumlah 537 permohonan. 

BACA JUGA:Sampah Menumpuk Timbulkan Bau Tak Sedap

BACA JUGA:Ini Dia Hal yang Harus Diketahui Tentang Metode Perawatan Kulit Sandwich Retinol

"Dari wilayah Jambi sendiri, pada 2023 terdapat 112 permohonan perlindungan ke LPSK. Di Jambi juga nyatanya masih ditemui sejumlah tantangan dalam penanganan perkara yang menyangkut anak masih banyak ditemui, seperti penyelesaian yang tidak selesai hingga putusan pengadilan sehingga restitusi tidak dapat dilakukan," ungkap Livia. 

Selain itu, masih kurangnya persamaan persepsi terkait mekanisme pengajuan restitusi, beragamnya pengaturan hukum baik dari sisi materiil dan formil dalam pembayaran restitusi, dan lemahnya upaya paksa dalam pemenuhan restitusi. 

Hak restitusi sendiri, masih belum banyak dimanfaatkan. Sedangkan negara terus berupaya agar korban anak mendapatkan haknya untuk pemulihan dapat kembali melanjutkan hidup. Jika pelaku tidak dapat membayarkan restitusi, sudah ada ketentuan untuk kompensasi dengan mekanisme Dana Bantuan Korban. 

Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI RI menjelaskan, sejak hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, memperkuat pemenuhan hak restitusi anak termasuk mewajibkan penegak hukum untuk menginformasikan restitusi kepada korban. 

BACA JUGA:Warga Keluhkan Sungai Penuh Sampah, Di Jembatan Buluran Kenali

BACA JUGA:Harga Bawang Merah Tak Kunjung Turun

"KPAI pusat dan daerah akan terus mensosialisasikan mengenai pemenuhan restitusi bagi korban anak tindak pidana," pungkasnya. (Enn/Viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan