Pengurus KS Bara Tersangka, Diduga Provokasi Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Pengusutan kasus perusakan kantor Gubernur JAMBI saat aksi demo dari Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara), belum berakhir. Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi ini.

Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka, sejak 2 Mei 2024 lalu, dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi. Dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi ini, H inilah yang memprovokasi massa hingga anarkis.

Penyidik mendapatkan identitas H ini setelah mendapat keterangan dari dua tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Tanda Dehidrasi yang Perlu Diwaspadai Jemaah Haji, Apa Saja?

BACA JUGA:Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Harus Dipenuhi

Dia menerangkan, dari keterangan dan bukti, baru diketahui kalau H yang memprovokasi massa hingga terjadilah kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi itu.

“Jika nanti dalam keterangannya juga mengarah ke orang lain yang juga bertanggungjawab, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan. Kita tidak berhenti di H ini saja. Akan kita minta pertanggungjawaban semua yang terlibat, sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras, menemukan fakta baru dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi saat aksi yang dilakukan Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara).

Fakta baru dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi itu, didapat dari pengakuan ARS, tersangka yang berhasil ditangkap di Jakarta.

BACA JUGA:Simak! Ini 5 Rekomendasi Buah yang Baik Dikonsumsi Bagi Jemaah Haji

BACA JUGA:Sampah Menumpuk Timbulkan Bau Tak Sedap 

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Sabtu 30 Maret 2024, terkait kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi.

Pengakuan tersangka pada penyidik, dia sama bukan sopir. Lantas, bagaimana bisa ARS ikut dalam aksi yang digelar oleh KS Bara?

Tag
Share