Berkas Satu Tersangka Diserahkan ke Jaksa, Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi
PEMBERKASAN: Suasana aksi demonstrasi sopir batu bara di depan kantor Gubenur Jambi, belum lama ini. -Elvina desti saputri-Jambi Independent
Jambi – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda Jambi) telah melimpahkan ke kejaksaan atau tahap II, satu berkas perkara dari beberapa orang tersangka, kasus perusakan kantor Gubernur Jambi.
Telah diketahui bahwa kasus perusakan kantor Gubernur tersebut dilakukan oleh aksi massa sopir batu bara, saat melakukan demo bersama KS Bara, pada Senin 22 Januari 2024 lalu.
Kemudian, dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut yakni berinisial SK dan AR. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu para pelaku lainnya.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 April 2024 mengatakan bahwa, dari kedua tersangka tersebut, berkas perkara tersangka berinisial SK, yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, dan telah dilakukan penyerahan tersangka, beserta barang bukti.
"Untuk kasus perusakan satu tersangka berkasnya sudah P21 telah tahap II, sedangkan untuk satu tersangka lagi masih tahap I menunggu petunjuk dari JPU," kata dia.
BACA JUGA:Kades di Bungo Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Pengurusan PTSL
Sebelumnya, demo sopir angkutan batubara yang dilakukan oleh KS Bara tersebut dilakukan, menuntut akses batubara kembali dibuka oleh Gubernur Jambi berujung ricuh, hingga terjadi aksi perusakan kantor Gubernur Jambi.
Kerusuhan tersebut, menyebabkan kaca jendela, hingga fasilitas kantor gubernur Jambi rusak parah hingga rusak ringan. Selain itu, 2 unit mobil yang sedang terparkir di halaman kantor gubernur, turut mengalami kerusakan.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, melaporkan kerusakan yang terjadi akibat perusakan yang dilakukan oleh massa tersebut, ke Polda Jambi.
Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Jambi, Muzakir pada Senin 22 Januari 2024 mengatakan bahwa, pihaknya sengaja melapor ke polda Jambi, atas insiden perusakan aset Pemerintah Provinsi Jambi tersebut.
BACA JUGA:Jadikan Rumah Warga Tempat Nyabu, Polres Bungo Amankan 5 Orang Tersangka
BACA JUGA:Harap Kader Lebih Semangat
"Perusakan terdiri dari kaca kantor, lampu, pagar, Ac dan 2 unit kendaraan mobil, yang mana salah satunya merupakan kendaraan dinas Pemprov Jambi," ungkapnya.