Hakim MK Pertanyakan Tanda Tangan Surya Paloh

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang panel tiga PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat 3 April 2024. -ANTARA/Fath Putra Mulya -Jambi Independent

Dia pun menegaskan tanda tangan ketua umum partai dalam surat kuasa untuk permohonan yang diajukan atas nama partai politik sangat penting. Jika tanda tangan tidak sah, maka permohonan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

'Itu sangat penting sekali untuk diperbaiki," katanya.

BACA JUGA:Viral Longsor

BACA JUGA:Presiden Jokowi Optimis Timnas Indonesia U-23 Bisa Kalahkan Guinea

Adapun dalam perkara ini, Partai NasDem mempersoalkan pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk Dapil Kabupaten Banggai Kepulauan 2 dan Dapil Kota Palu 1.

Dalam petitumnya, Partai NasDem meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Dapil Kabupaten Banggai Kepulauan 2 dan Dapil Kota Palu 1. (ANTARA)

Tag
Share