Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama, Begini Pandangan UAH

Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama, Begini Pandangan UAH-Disway-

Menurut Ustadz Adi, pernikahan beda agama juga termasuk golongan zina sepanjang pelakunya belum menyebarkan dan kembali kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Hukumnya jika diketahui maka harus dipisahkan.

“Kalau perempuan harus lebih hati-hati, bahasa Quran-nya jangan dinikahkan,” ujarnya."Artinya kalau ada anak perempuan menikah dengan non-Muslim, kemudian terjadi pernikahan, bahkan bapaknya yang menikahkan misalnya, atau ridho saja, bukan cuma anaknya yang dosa, bapaknya ikut dosa. Karena beban dari perempuan itu yang menikahkan walinya. Hati-hati," lanjutnya.

BACA JUGA:Eko Patrio Ungkap Bahwa Parto Patrio Divonis Batu Ginjal Saat Bulan Ramadan Lalu

BACA JUGA:Ternyata Galih Loss Bikin Konten Penistaan Agama Demi Dapat Endorse

Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim.

Hal ini merupakan hal yang sensitif dan penting untuk diperhatikan dengan seksama.

Jika seorang anak perempuan menikah dengan non-Muslim, baik itu dengan restu dari bapaknya atau tanpa restu, maka tanggung jawab atas pernikahan tersebut bukan hanya ada pada anak perempuan tersebut, tetapi juga pada walinya.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an, peran walinya sangat penting dalam proses pernikahan.

Walinya bertanggung jawab atas keputusan pernikahan anaknya, oleh karena itu, jika walinya menikahkan anak perempuannya dengan non-Muslim tanpa memperhatikan aturan agama, maka mereka ikut bertanggung jawab atas pernikahan tersebut.

BACA JUGA:Di Duga Melakukan Penistaan Agama, TikToker Galihloss3 di Tetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Netizen Hujat Soal Tas Mahal, Begini Tanggapan Kartika Putri

Pernikahan merupakan ikatan suci dalam agama Islam yang harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama.

Oleh karena itu, perlunya berhati-hati dan mempertimbangkan segala konsekuensi dari pernikahan tersebut.

Bukan hanya bagi anak perempuan yang menikah, namun juga bagi walinya yang memberikan izin pernikahan tersebut.

Dalam konteks ini, perlu kiranya memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada keluarga yang menjalankan praktik pernikahan antara Muslim dengan non-Muslim.

Tag
Share