Penyidik Polda Jambi Panggil Tersangka Provokasi Demo Perusakan Kantor Gubernur Jambi

JADI SAKSI: Tursiman, Ketua KS Bara Jambi dan Muzakir, usai memberikan kesaksian di Pengdilan Negeri Jambi terkait aksi demo perusakan kantor Gubernur Jambi, Selasa 21 Mei 2024. -Finarman Wapu/Jambi Independent -Jambi Independent

Jambi - Penyidik Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jambi, telah menetapkan tersangka provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara di kantor Gubernur Jambi.

Aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara tersebut terjadi pada Senin 22 April 2024 lalu, hingga menyebabkan kerusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.

Saat itu, setelah rapat KS Bara bersama Gubernur Jambi ada yang memprovokasi dengan perkataan "Pak Gubernur tidak mengindahkan kemauan kita" dengan menggunakan mikrofon.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemanggilan pertama terhadap provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara tersebut.

BACA JUGA:Warga OI Meregang Nyawa karena Judi

BACA JUGA:Dukung Program Merdeka Belajar, Kemendikbudristek percepat transformasi teknologi pendidikan

Namun, tersangka provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik kemudian kembali melayangkan panggilan kedua, terhadap provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara tersebut

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Mei 2024.

Dirinya mengatakan bahwa sesuai dengan panggilan pertama yang telah dilayangkan oleh penyidik, yang bersangkutan tidak hadir.

"Sama halnya seperti yang sebelumnya, tapi bukan berarti terhenti disini, karena kita punya alat bukti yang lain sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata dia.

BACA JUGA:Ditpolairud Jambi Tahan Nahkoda Penabrak Jembatan Muara Tembesi

BACA JUGA:Mantan Menlu Iran Salahkan AS Atas Kematian Presiden Raisi

Kombes Pol Andri mengatakan bahwa pihaknya melayangkan panggilan kedua, berharap agar tersangka dapat kooperatif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan